Blitar, LINGKARWILIS.COM – MUA (28), seorang pengurus pondok pesantren di Kabupaten Blitar, harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Pria asal Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Blitar, ini diduga melempar kayu berpaku ke salah satu santrinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepastian pemberhentian MUA dari posisinya sebagai pengurus pondok disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama Kabupaten Blitar, M. Syaikhul Munib.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh pengelola pondok sebagai upaya untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. “Iya, yang bersangkutan telah diberhentikan dari pengurus pondok. Dia bukan guru, tapi pengurus di Yayasan Al-Mahmud,” ujar Munib, Selasa (01/10).
Baca juga : Panwascam Pesantren Goes to School, Mendorong Partisipasi Pemilih Pemula di SMAN 3 Kota Kediri
Munib menambahkan bahwa pondok pesantren tersebut juga memiliki lembaga pendidikan setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), tempat di mana korban, MKAA (14), bersekolah. Kasus ini terjadi di kompleks pondok pesantren terbesar di Kecamatan Ponggok.
Menyikapi insiden tersebut, pihak yayasan telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwenang. “Kami tegaskan, pelaku adalah pengurus pondok, bukan guru MTs,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun, siswa MTs asal Desa Dadaplangu, Ponggok, diduga menjadi korban kekerasan oleh MUA. Insiden bermula ketika MUA menegur korban yang bersama teman-temannya sedang nongkrong saat waktu salat dhuha.
Baca juga : Kuota Pengawas TPS Belum Tercukupi, Bawaslu Ponorogo Perpanjang Pendaftaran
Meskipun telah diminta beranjak, korban tidak merespon, sehingga MUA diduga emosi dan melemparkan kayu berpaku yang mengenai kepala korban.
Akibat luka parah yang dialami, korban sempat dilarikan ke RSUD Srengat, namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya dirujuk ke RSUD di Kabupaten Kediri. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk pengurus sekolah dan pihak keluarga korban.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin