Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tulungagung, Much. Arif mengatakan, caleg yang diberhentikan atau dicabut keanggotaannya dari parpol adalah kader PSI.
Sedangkan yang meninggal dunia berasal dari Partai PPP dan parpol pengusung tidak melakukan penggantian terhadap caleg tersebut.
Selain itu, pihaknya kemarin juga meminta persetujuan dari setiap parpol di Kabupaten Tulungagung terkait desain surat suara dan pengecekan kesalahan pada nama-nama caleg. Setelah desain tersebut disetujui oleh seluruh parpol di Tulungagung, maka desain tersebut segera dikirim ke KPU RI.
“Kemarin semuanya sudah setuju dengan desain surat suara untuk Pileg 2024 di Tulungagung, setelah ini tinggal menunggu hasil persetujuan secara nasional,” ungkapnya.
Disinggung terkait kesalahan pada proses pencermatan kemarin, Arif menyebut jika memang masih banyak kesalahan yang ditemukan oleh KPU Tulungagung.
Di antaranya seperti kesalahan pengejaan nama maupun gelar dari caleg yang menjalani proses pencermatan DCT
“Tahapannya sudah selesai dan sudah ditetapkan, saat ini tinggal menunggu masa kampanye,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin