TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Realisasi pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Tulungagung hingga kini masih belum berjalan. Kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya mencari lahan yang memenuhi persyaratan, terutama di wilayah kelurahan yang memiliki keterbatasan ruang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan dari 14 kelurahan yang ada di Kabupaten Tulungagung, belum ada satu pun yang memulai pembangunan fisik gerai KKMP.
Menurutnya, baru Kelurahan Karangwaru yang telah mengusulkan lokasi yang dinilai memenuhi spesifikasi untuk pembangunan KKMP.
“Kelurahan Karangwaru sudah memiliki titik lokasi yang sesuai untuk pembangunan gerai KKMP. Tidak ada kendala dan lahannya dapat diusulkan untuk program tersebut,” ujar Tri Hariadi, Minggu (7/6/2026).
Baca juga :Β Gema Sholawat Kediri Raya Semarakkan Dalem Ngangeni, Dorong Wisata Religi dan Kebangkitan UMKM
Meski demikian, pembangunan fisik di Kelurahan Karangwaru juga belum dimulai. Hal itu karena proses pembangunan gerai KKMP beserta penyediaan fasilitas pendukung akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selain Karangwaru, Kelurahan Kedungsuko juga telah mengajukan lahan untuk pembangunan KKMP. Namun, usulan tersebut masih menunggu proses perizinan karena lokasi yang diusulkan merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sementara itu, 12 kelurahan lainnya masih menghadapi kesulitan dalam menyediakan lahan yang memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah ketersediaan lahan dengan luas minimal 600 meter persegi.
“Kelurahan lainnya masih kesulitan mencari lahan yang sesuai spesifikasi. Mencari tanah di wilayah kelurahan memang tidak mudah, terlebih yang lokasinya strategis dan memiliki luas 600 meter persegi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan KKMP berbeda dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca juga :Β RTH SLG Jadi Favorit Warga Kediri untuk Olahraga Pagi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pendanaan KKMP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan pembangunan KDMP didanai melalui Dana Desa.
Namun, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penggunaan APBD untuk pembangunan KKMP.
“Nilai anggaran yang dibutuhkan sama seperti Koperasi Desa Merah Putih, yakni sekitar Rp3 miliar untuk satu gerai. Namun, untuk mekanisme pembiayaan melalui APBD, kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” terang Slamet Sunarto.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap regulasi teknis terkait pembiayaan segera diterbitkan sehingga proses pembangunan KKMP dapat berjalan, seiring dengan upaya masing-masing kelurahan dalam mencari lahan yang memenuhi persyaratan.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





