Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Wirawaspada sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian secara menyeluruh, dengan memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dan terkoordinasi, sekaligus menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 April 2026, menyasar sejumlah titik yang dinilai sebagai lokasi konsentrasi keberadaan WNA. Penentuan lokasi didasarkan pada laporan masyarakat serta hasil pemetaan petugas di lapangan.
Baca juga : Pemkab Kediri Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta menggali informasi terkait aktivitas WNA yang ditemui, baik di tempat tinggal maupun saat sedang bepergian.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pendekatan humanis, profesional, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dari hasil operasi, petugas mengidentifikasi empat WNA yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. Mereka diketahui berasal dari Jepang, Kolombia, dan Bangladesh.
Meski demikian, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dalam operasi tersebut.
Baca juga : Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Asem Londo Tumbang Tutup Jalan Nasional Tulungagung–Kediri
Pihak Imigrasi berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus penguatan penegakan hukum keimigrasian, baik di tingkat daerah maupun nasional.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





