LINGKARWILIS.COM – Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Kabupaten Tulungagung kini hanya akan melayani pasien selama lima hari kerja.
Kebijakan ini diterapkan setelah terbitnya surat keterangan (SK) dari Bupati Tulungagung yang mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta aparatur sipil negara (ASN), sehingga puskesmas pun menyesuaikan layanan mereka menjadi lima hari kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmad menjelaskan bahwa dalam SK tersebut, diatur hari dan jam kerja bagi ASN termasuk tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas. Berdasarkan aturan baru ini, meski hari kerja nakes berkurang, namun jam kerja mereka justru diperpanjang.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, nakes di puskesmas bekerja selama enam hari dengan jam kerja yang singkat, yaitu hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Namun, setelah SK tersebut diberlakukan, nakes akan bekerja lima hari dalam seminggu, dengan jam kerja yang diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.
“Mulai Agustus 2024, semua puskesmas di Kabupaten Tulungagung akan mengikuti aturan baru ini terkait hari dan jam kerja, yang kini sejalan dengan jam kerja ASN sektor lain,” ujar dr. Kasil Rokhmad pada Rabu (31/7/2024).
Menurut Kasil, aturan ini khususnya berlaku untuk pelayanan rawat jalan, sementara pelayanan rawat inap tetap berlangsung seperti biasa. Ada beberapa aturan teknis lain yang diubah, terutama dalam pelayanan terhadap pasien.
Jika ada pasien yang mendaftar pada pukul 15.00 WIB dan baru bisa dilayani pada pukul 16.00 WIB, nakes tetap diwajibkan memberikan pelayanan tanpa menolak pasien. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa menimbulkan keluhan.
“Pelayanan rawat inap tetap berjalan 7×24 jam. Selain itu, meskipun sudah melewati pukul 16.00 WIB, nakes masih harus melayani pasien yang masih membutuhkan,” tambahnya.
Kasil menegaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dimulai di setiap puskesmas, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2024.
Aturan baru ini juga akan dievaluasi secara berkala untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh puskesmas dalam pelaksanaannya. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap maksimal, sekaligus memperbaiki kekurangan yang muncul selama penerapan aturan baru tersebut.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya