Daerah  

Hore! Pekerja Informal di Kabupaten Tulungagung Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Hore! Pekerja Informal di Kabupaten Tulungagung Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Kerja-Petugas jukir di Tulungagung merupakan salah satu pekerja informal yang didata oleh Disnakertran Tulungagung untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Ribuan pekerja informal di Kabupaten Tulungagung akan merasa lebih tenang sebentar lagi, karena Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung sedang melakukan pendataan untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati menjelaskan pendataan BPJS Ketenagakerjaan sedang berlangsung dan akan digunakan untuk keperluan asuransi bagi pekerja informal.

Rencananya, pekerja informal yang terdaftar akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan asuransi. Disnakertrans juga mencakup berbagai kategori pekerja informal seperti tukang becak, ojek, pedagang kaki lima, petani, nelayan, dan lainnya.

“Untuk pendataan pekerja informal yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 ini masih terus berproses sampai sekarang,” kata Andah Susilawati, Jum’at (4/10).

Berdasarkan data sementara, pihaknya telah mendata sebanyak 35.750 pekerja informal di Kabupaten Tulungagung, angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 27.500 pekerja.

Pendataan ini dilakukan tidak hanya oleh Disnakertrans Tulungagung, tetapi juga dengan dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki data terkait pekerja informal seperti Dinas Pertanian untuk petani, Dinas Perikanan untuk nelayan, dan Disperindag untuk PKL.

Andah menjelaskan mereka bekerja sama dengan OPD lain dalam mengumpulkan data, termasuk data tukang ojek, baik yang online maupun konvensional, yang tersedia di Dinas Perhubungan.

Meskipun pendataan telah dilakukan, Andah menambahkan pencetakan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal masih menunggu proses lebih lanjut, karena data baru saja diserahkan kepada BPJS dan masih dalam tahap verifikasi.

Ia juga menekankan pembayaran untuk kartu BPJS Ketenagakerjaan saat ini belum bisa dilakukan, karena harus menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Jaminan Sosial.

Setelah perbup disahkan, surat keterangan penerima akan diajukan, dan Disnakertrans baru dapat melakukan pembayaran.

Andah menyimpulkan bahwa untuk proses pembayaran, BPJS mengajukan permohonan tagihan kepada Dinas Ketenagakerjaan, yang kemudian memberikan surat perintah pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *