Pasien Meninggal dalam Kondisi Janggal, RSUD Nganjuk Bakal Dilaporkan ke Polisi

Keluarga Pasien RSUD Nganjuk yang Meninggal Dunia Tidak Wajar Belum Lapor Polisi, Ini Sebabnya
Mendiang Henny saat liburan bersama keluarga (Ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Keluarga salah satu pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk ancang-ancang bakal melaporkan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut ke polisi

Keluarga pasien yakni mendiang Henny Gempar Rahayu warga Jln Mayjen Sutoyo, Desa Jatirejo, Nganjuk, yang merupakan pasien penyakit dalam menilai ada yang janggal.

Saat memandikan jenazah Henny, keluarga mendapati terdapat jahitan dari dada sampai bawah pusar yang jahitannya tidak rapat sehingga menganga sampai organ dalam kelihatan.

Jarwono, suami Henny bercerita, istrinya masuk rumah sakit pada 2 Januari 2025. Lalu setelah mendapatkan serangkaian tindakan medis, selanjutnya menjalani operasi tanggal 9 Januari.

Baca juga : Polda Jatim Selidiki Salah Satu Hotel di Kediri, Diduga Terkait Kasus Mutilasi Ngawi

“Dokter tidak memberi penjelasan pada saya, istri saya sakit apa dan setelah dioperasi, pada tanggal 17 dipindah ke ruang tanpa AC dengan alasan ruang lain sudah penuh. Saya waktu itu juga diminta tanda tangan bila sewaktu waktu istri saya meninggal dunia,” ungkap Jarwono, Senin (27/1).

Jarwono melanjutkan, kemudian pada Sabtu (18/1) pagi Henny meninggal dunia dan ketika memandikan jenazah, keluarga terkejut mendapati kejanggalan di tubuh Henny.

“Saya sudah tanya ke humas rumah sakit, apa sebenarnya yang dialami istri saya sampai meninggal dalam kondisi seperti itu tapi jawabannya berbelit-belit namun dikatakan sudah sesuai SOP,” lanjutnya.

Baca juga : Kelurahan Gayam Kota Kediri Gelar PSN Serentak untuk Cegah DBD

Kejanggalan kematian istrinya, kata Jarwono, semakin dirasakan keluarga ketika pihak rumah sakit tidak memberikan catatan rekam medis. Padahal melalui catatan rekam medis keluarganya bisa mengetahui riwayat pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis yang sudah dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit.

“Pihak RS tidak mau memberikan catatan rekam medis alasannya rahasia negara, padahal yang saya pahami, sesuai undang-undang kesehatan, rekam medis adalah hak pasien termasuk keluarganya. Lha inilah yang membuat semakin janggal,” ujarnya.

Jarwono mengaku permintaan rekam medis akan kembali dia sampaikan ke pihak rumah sakit secara tertulis.

” saya akan minta lagi ke rumah sakit, rekam medis penanganan istri saya selama di rumah sakit. Permintaan akan saya sampaikan secara tertulis,” sambungnya.

Lantas, bagaimana jika pihak rumah sakit tetap bersikukuh tidak menyerahkan rekam medis yang diminta keluarganya ?
Jarwono mengaku akan menempuh jalur hukum sebab keluarga berharap memperoleh keadilan atas kematian istrinya.

“Saya sudah siap akan menempuh jalur hukum ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit mengaku bahwa penanganan medis yang dilakukan terhadap pasien atas nama Henny Gempar Rahayu sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada yang janggal mas, semua sudah sesuai dengan prosedur, secra teknis sudah di jelaskan kepada keluarga pasien saat menunggu,, karena yang menunggu bukan pak jarwono,” ujar Humas RSUD Nganjuk Aldise Yuka Bagus via WA.

Terkait tidak diserahkannya catatan rekam medis pada keluarga pasien, Yuka membenarkan dengan alasan menjaga kerahasiaan meski pasien sudah meninggal.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa rekam medis milik FPK serta bertanggung jawab atas dokumen Rekam medis. Isi rekam medis wajib dijaga kerahasiannya walaupun pasien telah meninggal. Berdasarkan pasal 189 UU 17 Tahun 2023 RS mempunyai kewajiban menghormati dan melindungi hak2 pasien selaras dengan yang berkaitan permintaan rekam medis dimana wajib dijaga kerahasiannya dan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan peraturan perundang2an,” jelasnya.***

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *