Daerah  

Pelaku Penipuan 60 Santri di Kabupaten Kediri dengan Kerugian Miliaran Rupiah Kini Ditahan di Lapas Kediri

60 Santri di Kabupaten Kediri Tertipu Miliaran Rupiah
Jaksa Penuntut Umum saat menerima tahap dua tersangka dan barang bukti perkara penipuan (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka YH (51) asal Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan FS (61) asal Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengaku sebagai calo CPNS Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) dan melakukan penipuan kepada puluhan pendaftar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, kedua tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga : Kawal Proses Pemilu yang Jurdil dan Bermartabat, Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya Buka Posko Pengaduan

Setelah menerima tahap dua itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.

“Saat ini tersangka dititipkan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kediri,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Dalam kronologinya, Aji menyampaikan, pada tahun 2018 lalu Ridwan sebagai salah satu pengurus Yayasan Istigosa Hidayatus Syifa, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat diberitahu oleh kenalannya bahwa mempunyai teman yang bisa memasukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham.

Baca juga : Kyai Demokratis, Pengasuh Ponpes Al Fakkar Kediri Bebaskan Santri Pilih Siapapun Capres-Cawapres Saat Pencoblosan

Selanjutnya, Ridwan dikenalkan kepada YH dan bisa memasukkan PNS di Kemenkumham dengan membayar sejumlah uang.

“Walaupun tidak pernah bertemu secara langsung, Ridwan percaya dengan informasi itu dan hanya komunikasi lewat ponsel saja,” jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Setelah keduanya melakukan pertemuan, YH yang merupakan mantan PNS Kemenkumham itu memberikan informasi kepada Ridwan untuk memasukkan ke Kemenkumham yang mana lulusan SMA perlu membayar uang sebesar Rp 150 juta dan sarjana Rp 200 juta.

Karena percaya, dia pun memberitahukan informasi itu kepada para santrinya.

Baca juga : Tersesat di Gunung Klotok Kediri, Pemuda Ini Ditemukan Tidak Sadarkan Diri 

Akhirnya, ada sekitar 23 santri mengajukan diri untuk mendaftar menjadi PNS tersebut.

“Singkat cerita setelah uang dikumpulkan ke Ridwan  sejumlah Rp 1.434.000.000 uang ditransfer kepada tersangka YH,” bebernya.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah membayar ternyata mereka dinyatakan tidak lolos sehingga Ridwan meminta pertanggungjawaban kepada Yusman dan diarahkan kepads FS.

Dari situlah, FS mengaku sebagai orang dari BKN dan bisa memasukkan melalui formasi susulan CPNS.

Karena Ridwan percaya, lantas dia kembali memberi tahu kepada para santri hingga yang mendaftar menjadi sekitar 60 orang.

“Uang dari para santrinya itu kembali dibayarkan secara lunas setidaknya ada Rp 2.302.000.000,” tambahnya.

Untuk meyakinkan Ridwan bahwa santri-santri itu sudah diterima, Ridwan diberi bukti tangkapan layar (screenshoot) aplikasi website BKN yang menunjukkan adanya NIP dan profil pegawai.

Ketika dilakukan pengecekan, ternyata NIP dan profil kepegawaian itu tidak aktif dan tidak ada dokumen fisiknya.

Merasa ditipu oleh YH dan FS, Ridwan melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polda Jatim.

“YH diringkus tim penyidik Polda Jatim pada Kamis (14/12/2023). Dua hari berselang, Sedangkan, FS ditangkap pada Sabtu (16/12/2023),” ungkap Aji Rahmadi.

Jaksa asal Jawa Tengah itu menambahkan, keduanya mengaku kepada jaksa penuntut umum bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, YH dan FS  terancam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *