LINGKARWILIS.COM – Dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pertanian (Dispertan) Tulungagung dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan netralitas ASN. Hukuman yang diberikan berupa pemotongan gaji selama delapan bulan.
Kepala Dispertan Tulungagung, Suyanto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh dua pegawai bernama Timor dan Priyono. Keduanya dinyatakan melanggar karena diketahui berfoto bersama calon bupati nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo di rumah pribadi calon tersebut.
Proses penyelidikan sebelumnya telah dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung yang kemudian menyimpulkan bahwa keduanya terbukti melanar aturan netralitas ASN. Atas dasar ini Pj Bupati Tulungagung mengajukan usulan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Volume Sungai Brantas Meningkat, 19 Perahu Penyeberangan Tulungagung Dihentikan
Suyanto menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu diteruskan kepada BKN melalui Pj Bupati. Beberapa waktu kemudian, BKN mengeluarkan keputusan bahwa kedua pegawai PPPK tersebut harus diberi sanksi.
Sebelum pelaksanaan sanksi, Pemkab Tulungagung membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Dispertan, Inspektorat, dan BKPSDM untuk mendalami kasus ini.
Hasil pemeriksaan tim menunjukkan pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori sedang. Berdasarkan temuan tersebut, diputuskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji selama delapan bulan, mulai berlaku sejak 1 Desember 2024.
KA BIAS Madiun-Solo Dapat Respons Positif, Layani 1.400 Penumpang dalam Sepekan
Suyanto menjelaskan keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN dan Undang-undang ASN.
Ia juga menyebutkan pihaknya hanya melaksanakan arahan dari BKN. Akibat sanksi ini, gaji kedua pegawai dipotong sebesar Rp 500 ribu per bulan, sehingga total potongan selama delapan bulan mencapai Rp 4 juta.
“Tidak ada penurunan golongan pangkat, hanya diberi sanksi pemotongan gaji selama 8 bulan saja, setelah itu haknya dikembalikan,” pungkasnya.
