Kediri, LINGKARWILIS.COM — Kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk naik pangkat kini semakin terbuka. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses kenaikan pangkat dapat diajukan hingga 12 kali dalam satu tahun, dengan tetap mensyaratkan capaian kinerja tertentu sebagai dasar penilaian.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri dalam kegiatan Webinar Lentera Mapan Seri 1 yang digelar secara daring.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Hery Winarko, menjelaskan bahwa perubahan periodisasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan profesionalisme ASN.
“Kalau sebelumnya hanya ada enam periode kenaikan pangkat dalam setahun, sekarang diperluas menjadi 12 periode. Ini bentuk apresiasi terhadap ASN yang menunjukkan kinerja baik secara konsisten,” ungkapnya.
Menurut Hery, sosialisasi melalui webinar tersebut bertujuan agar ASN memahami aturan terbaru sekaligus mekanisme pengajuan kenaikan pangkat secara utuh, sehingga peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri, Khoirudin Zuhri, memaparkan tahapan pengusulan kenaikan pangkat. Proses diawali dengan penerbitan surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
ASN yang mengajukan kenaikan pangkat juga diwajibkan memastikan kelengkapan dokumen kepegawaian, baik yang tersimpan di Arsip Digital maupun pada aplikasi My ASN.
“Syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ASN harus memperoleh minimal kategori ‘baik’ selama dua tahun berturut-turut,” jelas Khoirudin.
Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, OPD akan menyampaikan surat pengantar kepada Wali Kota Kediri dengan tembusan BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.
Khoirudin juga mengingatkan adanya tenggat waktu pengajuan yang harus diperhatikan.
“Pengusulan maksimal masuk satu bulan sebelum periode TMT. Selanjutnya diverifikasi oleh BKN. Jika disetujui, BKN akan menerbitkan persetujuan teknis sebagai dasar penerbitan SK Wali Kota tentang kenaikan pangkat,” terangnya.
Dengan kebijakan ini, BKPSDM Kota Kediri berharap ASN semakin termotivasi meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme, seiring dengan sistem kenaikan pangkat yang lebih fleksibel namun tetap berbasis prestasi.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin





