Daerah  

Pembubaran Koperasi di Tulungagung Dipercepat, 201 Koperasi Tak Aktif

Pembubaran Koperasi di Tulungagung Dipercepat, 201 Koperasi Tak Aktif
Salah satu koperasi di Kabupaten Tulungagung yang saat ini berstatus nonaktif dan tengah diusulkan untuk dibubarkan (isal/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung sedang memproses pembubaran sejumlah koperasi yang sudah tidak aktif beroperasi. Pembubaran ini dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut tidak lagi menjalankan aktivitas perkoperasian.

Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses pembubaran 201 koperasi di daerahnya. Proses ini akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Pembubaran yang tengah dibentuk oleh Dinkop-UM Tulungagung.

“Sebetulnya kami terpaksa harus membubarkan 201 koperasi di Tulungagung ini, mengingat pemerintah saat ini sedang berupaya mengembalikan marwah koperasi. Namun memang kondisi ratusan koperasi itu sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” ujar Slamet Sunarto, Kamis (2/1/2025).

Pembubaran dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut sudah tidak melakukan aktivitas perkoperasian dalam bentuk apapun. Mayoritas koperasi ini telah menjadi nonaktif dan tidak memiliki pengurus yang melanjutkan operasionalnya.

Perdagangan Bayi di Kota Batu Terungkap. Dijual Mulai Dari Rp 18 Juta

Sebagian besar koperasi yang akan dibubarkan berdiri sejak era Menteri Koperasi Adi Sasono pada 1998. Karena lamanya berdiri, banyak pengurus koperasi yang telah meninggal dunia dan tidak ada yang menggantikan mereka.

“Statusnya memang sudah nonaktif, dimana koperasi-koperasi tersebut sudah ditinggalkan oleh pengurusnya dan tidak ada yang meneruskan kepengurusan koperasi tersebut,” tambah Slamet.

Proses pembubaran dilakukan dengan penilaian administratif oleh Tim Pembubaran. Pihak Dinkop-UM juga melibatkan instansi terkait, seperti Kepala Desa dan kepolisian setempat, untuk memberikan penilaian mengenai kondisi koperasi yang akan dibubarkan.

Banyak Warga Tertarik Adopsi Bayi yang Ditinggalkan di Warung Jenang, Ini Respons Dinsos

Dokumen penilaian tersebut akan diserahkan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI untuk mendapatkan persetujuan pembubaran. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk setiap koperasi yang akan dibubarkan.

“Kami tidak tahu kapan proses ini akan selesai, karena memang sepertinya akan sangat lama, dimana proses penilaian ini dilakukan satu persatu. Proses pembubaran koperasi ini tidak bisa terburu-buru untuk menghindari gugatan hukum,” pungkas Slamet.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *