Pemkab Kediri Terbitkan SE, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Selama Ramadan

Pemkab Kediri Terbitkan SE Terkait Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri sosialisasikan SE imbauan bulan puasa untuk tempat hiburan di Balai Desa Purwokerto Ngadiluwih Rabu siang (bakti)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pengusaha hiburan, pemilik wisma karaoke, serta pemilik kos-kosan di wilayah Ngadiluwih, Desa Purwokerto pada Rabu (26/2/2025).

“Setelah sosialisasi ini, SE akan kami sebar dan pasang di tempat hiburan serta pemilik tempat kos. Selama bulan puasa, tempat hiburan hanya boleh beroperasi selama tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga : Jelang Ramadan, Penjual Bunga Tabur di Setono Betek Kediri Dibanjiri Pembeli

Khaleb menegaskan bahwa SE yang ditandatangani Sekda Kabupaten Kediri ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengusaha tempat hiburan serta pemilik tempat kos demi menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan.

Sementara itu, Agus Ariful Anam, Kepala Desa Purwokerto Ngadiluwih, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kediri. Menurutnya, aturan ini sangat penting agar semua pihak dapat saling menghormati selama Ramadan.

“Ini penting untuk dipahami oleh pengusaha hiburan dan pemilik tempat kos di Purwokerto dan Ngadiluwih. Dengan adanya aturan ini, kita bisa menjaga suasana bulan puasa tetap damai,” ujarnya.

Baca juga : Pelecehan Seksual Jadi Ancaman di Kampus, Mahasiswa IAIN Kediri Gelar Aksi di Depan Rektorat 

Sebagai bentuk komitmen, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pengusaha hiburan dan pemilik kos agar mereka menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SE Pemkab Kediri.***

Reporter :Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *