KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menjelang perayaan karnaval di bulan Agustus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar pertemuan dengan para pemilik sound system.
Tujuan rapat ini adalah untuk menyusun aturan penggunaan sound horeg agar tidak melampaui ambang batas kebisingan dan tetap menjaga ketertiban masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.AP., mengatakan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk memberikan panduan teknis dan batasan terhadap penggunaan sound horeg, yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena tingkat suaranya yang terlalu tinggi.
“Rapat ini penting untuk menetapkan batas volume suara yang diperbolehkan saat karnaval berlangsung. Kita ingin kegiatan tetap meriah tanpa menimbulkan gangguan bagi warga,” jelas Solikin.
Ia juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut akan dibahas waktu operasional serta teknis pemasangan subwoofer, apakah cukup dua atau maksimal empat unit, agar tidak menimbulkan kebisingan berlebih. Pemkab juga akan memastikan bahwa durasi penggunaan sound system tidak melebihi pukul 22.00 WIB.
“Kami mengundang pengelola sound untuk berdiskusi bersama, mencari jalan tengah agar pelaksanaan karnaval tetap semarak namun tetap menghormati kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkasnya. ***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





