Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satpol PP Kota Blitar secara bertahap, membongkar papan reklame besar yang melintang di beberapa jalan utama Kota Blitar. Dari delapan titik reklame, tiga sudah dibongkar oleh Satpol PP Kota Blitar.
Tiga reklame yang telah dibongkar termasuk yang terletak di Jalan Merdeka, jantung Kota Blitar. Di jalan ini, dari empat titik reklame, hanya satu yang belum dibongkar.
Heru Eko Pramono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, menyatakan bahwa reklame di depan Toko Ijo atau di perempatan Jalan Merdeka adalah yang ketiga yang telah dibongkar. Pembongkaran akan dilanjutkan untuk titik-titik lainnya.
Baca juga : Posyandu Excellent, Terobosan Baru Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak di Kota Kediri
Reklame ketiga yang dibongkar diawasi langsung oleh Satpol PP Kota Blitar. Proses pembongkaran dilakukan dengan pemotongan menggunakan las dan diturunkan dengan crane mini.
Untuk menjaga keamanan, petugas ditempatkan untuk mengatur lalu lintas selama proses pembongkaran.
Heru menjelaskan bahwa sesuai aturan baru dari Kementerian PUPR, papan reklame tidak boleh melintang di jalan. Aturan ini telah ditindaklanjuti oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) di Kota Blitar.
Baca juga : DPMPTSP Kabupaten Kediri Permudah Perizinan Usaha Secara On Line, Berharap UMKM Terus Bertumbuh
Di Kota Blitar sendiri, ada delapan titik reklame yang terkena dampak aturan baru ini. Empat titik di Jalan Merdeka, tiga di antaranya sudah dibongkar dan semuanya milik Pemerintah Kota Blitar.
Titik-titik reklame lainnya yang belum dibongkar terletak di Jalan Merdeka, Jalan Cemara, Jalan Bali, Jalan Veteran, dan Jalan Cepaka.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin