Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Joko Suwono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, semua perizinan usaha berbasis OSS dan dilakukan secara online, sehingga tidak ada lagi proses manual.
Baca juga : Pemkot Kediri Melalui DP3AP2KB Gelar Revitalisasi Satukan Persepsi dan Komitmen Pokja PUG
“Proses untuk mendapatkan NIB kini tidak sulit dan tidak ada lagi survei petugas ke lokasi usaha. Persyaratan tidak lagi rumit dan NIB dapat diterbitkan serta perkembangannya bisa dipantau secara online. Ini memudahkan para pelaku UMKM untuk memiliki NIB dan menjadi legal,” ungkap Joko Suwono.
Joko menambahkan bahwa bentuk usaha yang dapat didaftarkan melalui OSS bisa perorangan maupun badan usaha, dengan berbagai kategori risiko seperti usaha rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk usaha dengan risiko rendah, hanya diperlukan NIB. Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah rendah, selain NIB juga diperlukan standar kelayakan.