Sebanyak 200 Perusahaan di Tulungagung Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Mayoritas UMKM

200 Perusahaan di Tulungagung Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Mayoritas UMKM
Penyaluran jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap penerima manfaat (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Ratusan perusahaan di Kabupaten Tulungagung tercatat masih menunggak pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Sebagian besar perusahaan yang menunggak tersebut diketahui berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyir, mengatakan pihaknya secara berkala melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Dari hasil pemantauan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran bagi pekerja mereka. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci penyebab utama keterlambatan atau penunggakan tersebut.

“Kami rutin setiap bulan melakukan monitoring dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Memang masih ditemukan adanya tunggakan iuran,” ujar Anif, Selasa (23/6/2026).

Baca juga : Dianggarkan Rp400 Juta, Pemkab Kediri Segera Bangun Kembali Puskesmas Tiron

Ia menjelaskan, sekitar 20 persen dari total perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung belum sepenuhnya patuh dalam pembayaran iuran. Jika dihitung, jumlah tersebut mencapai kurang lebih 200 perusahaan dari sekitar 1.000 perusahaan yang tercatat.

Anif juga mengungkapkan adanya pola ketidakpatuhan yang berulang, yakni perusahaan menunggak di satu bulan, kemudian membayar di bulan berikutnya, lalu kembali menunggak. Pola ini diduga dilakukan untuk menghindari sanksi administratif, mengingat tunggakan tiga bulan berturut-turut dapat berujung pada surat peringatan pertama (SP1).

“Pola yang terjadi seperti itu, menunggak lalu bayar, kemudian menunggak lagi,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Anif, secara rutin menyampaikan rekapitulasi kewajiban iuran kepada perusahaan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon dan pesan singkat. Jika tunggakan berlanjut hingga tiga bulan, akan diterbitkan SP1, disusul SP2, hingga akhirnya kasus dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga : ABTI Kota Kediri Gandeng Guru PJOK Perkuat Pembinaan Atlet Bola Tangan di Sekolah

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *