Daerah  

Tiga Toko di Malang Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 27.844 Batang Disita

MALANG – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang, petugas menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko.

Operasi tersebut digelar Rabu (23/9/2026) dengan menyasar sejumlah toko di Kecamatan Sumberpucung dan Kromengan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga toko yang menjual rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 1.409 bungkus atau 27.844 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) diamankan.

Rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko di Kecamatan Sumberpucung dan satu toko di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp41.714.740. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20.991.464.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk menjaga peredaran barang kena cukai hasil tembakau tetap sesuai ketentuan.

Bea Cukai Malang berharap operasi tersebut dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Reporter: Trias N

Editor: Ahmad Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *