KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan dari Disperdagin, Satpol PP, dan Satlantas Polres Kediri Kota kembali turun tangan menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura, Rabu malam (21/5/2025). Aksi penertiban ini tidak sepenuhnya berjalan mulus, bahkan sempat terjadi ketegangan antara petugas dan salah satu pemilik angkringan.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, langkah ini diambil sebagai respons atas laporan warga dan pemilik ruko yang merasa terganggu oleh aktivitas angkringan yang menggunakan trotoar untuk menggelar karpet serta memutar musik keras.
“Beberapa angkringan masih nekat menggelar tikar di trotoar, padahal kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Kami tetap izinkan berjualan, tapi harus mematuhi batas-batas yang telah ditetapkan,” jelas Riris, sapaan akrabnya.
Baca juga : Kapolres Kediri Kota Kunjungi Sentra P2B dan Temui Petani-Peternak di Kecamatan Pesantren
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama tim telah menyampaikan aturan mengenai batasan luas lapak, yakni maksimal 7 meter panjang dan menjorok ke arah bahu jalan maksimal 2 meter, serta larangan memutar musik dengan volume tinggi. Namun demikian, sebagian pedagang bersikeras meminta kelonggaran dengan alasan jumlah pengunjung yang membludak, terutama jika hanya menggunakan sisi utara trotoar.
“Kami sudah beri opsi solutif. Misalnya angkringan yang lapaknya hanya 1,5 meter, itu masih bisa ditambah kursi di bahu jalan tanpa melanggar aturan. Tapi jika tetap membandel, tentu ada risiko hukum,” tegasnya.
Salah satu pedagang bahkan secara terbuka menolak mengikuti aturan yang ditetapkan Pemkot Kediri. Menanggapi hal itu, Riris menyerahkan proses penegakan aturan kepada Satpol PP selaku penegak Perda.
Baca juga : PUPR Kabupaten Kediri Kerahkan Alat Berat untuk Tangani Longsor di Mojo
Penataan PKL ini bukan hanya dilakukan di Jalan Pattimura, melainkan juga di ruas Jalan Dhoho dan Jalan Brawijaya yang menjadi kawasan prioritas dalam penataan PKL di Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan pada 28 April 2025, dengan masa penyesuaian tiga minggu sebelum diberlakukan penuh mulai Senin (19/5/2025).
Riris menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama, serta berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif.
“Kericuhan justru akan memicu perhatian lebih dari petugas. Satpol PP sebelumnya juga sudah menindak beberapa PKL yang melanggar di Jalan Dhoho,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





