Terkait keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Dhoho Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri sedang menggodok peraturan bupati (perbub) tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di sekitar bandara, yang masih belum selesai hingga saat ini.
Sukadi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Kediri, menjelaskan bahwa perbub ini akan melarang warga yang tinggal di sekitar bandara untuk bermain layangan, bapangan, balon udara, dan petasan.
Baca juga : PJ Wali Kota Kediri Ikuti Upacara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
“Perbup yang sedang kami kaji ini berisi tentang pelarangan warga bermain layangan, bapangan, balon udara, dan petasan di sekitar bandara dalam radius 3 kilometer dari Bandara,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas warga yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Balon udara yang dilepaskan dapat mencapai ketinggian yang berpotensi membahayakan penerbangan dan bahkan menabrak pesawat.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan pesawat dan memastikan keselamatan penumpang.
“Petugas bandara akan memantau aktivitas di sekitar bandara, termasuk layangan, bapangan, dan petasan, untuk memastikan situasi di bandara tetap aman dan nyaman bagi penerbangan,” tambahnya.
Editor : Hadiyin