NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Ironisnya, kekerasan terjadi hanya karena ia menyebut bahwa sang ayah sedang tidak di rumah.
Pelaku berinisial LM (28) tega melukai korban dan bahkan mengancam akan menghabisi nyawanya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/6/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap hanya satu jam setelah kejadian, berkat laporan cepat dari korban, keterangan saksi, serta bantuan warga sekitar.
Baca juga : Konsolidasi Kebudayaan Digelar di Kediri, Komunitas se-Jawa Timur Kukuhkan Semangat Pancasila
“Dalam waktu satu jam setelah laporan masuk, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar AKP Pujo, Sabtu (14/6/2025).
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian perut serta gangguan psikologis karena trauma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan satu lembar visum et repertum. Kini, LM ditahan di Polsek Pace dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga : Uji Kompetensi LKP Kota Kediri Libatkan 200 Peserta, Termasuk Warga Binaan Lapas
Penyidik Polsek Pace menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius untuk memberi rasa aman kepada warga.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin