Blitar, LINGKARWILIS.COM β Masyarakat Kota Blitar kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Satlantas Polres Blitar Kota menyediakan layanan mobil khusus perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar, yang mulai beroperasi sejak Senin, 3 Februari 2025.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andreas Andang Wastiyono, mengungkapkan bahwa layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C.
“Sudah bisa datang ke MPP. Kami siapkan mobil khusus untuk perpanjangan SIM. Monggo dimanfaatkan,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Baca juga :Β Musim Hujan, Petani Cabai Kediri Waspadai Serangan Virus Gemini
Dengan adanya fasilitas ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke Polres Blitar Kota. Cukup mendatangi MPP sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan petugas akan siap melayani perpanjangan SIM.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyatakan bahwa MPP yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto sudah mulai difungsikan. Meski demikian, peresmian resminya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Beberapa layanan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk layanan perpanjangan SIM ini,” pungkasnya.
Baca juga :Β Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Jalan Soekarno-Hatta
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus antre di kantor Polres.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





