Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Calon Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) 01 terkait hasil Pilkada Nganjuk 2024.
Bahkan untuk mempertahankan kemenangan dna menghadapi proses hukum tersebut, Marhaen telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara dari Nganjuk, Surabaya, dan Jakarta.
“Kami sudah siapkan tim hukum sekitar 15 orang. Permohonan dari Paslon 01 sudah diajukan, dan dalam seminggu ke depan, sekitar tanggal 15, kami akan merespons apa yang mereka mohonkan,” kata Marhaen Djumadi pada Minggu (12/1/2025).
Baca juga : Kasus PMK di Kediri Bertambah, 101 Sapi Baru Terpapar
Ia menegaskan bahwa Paslon 03 berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami selalu taat aturan. Apa pun yang diputuskan akan kami laksanakan. Ini biasa terjadi di Pilkada, terutama jika ada gugatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.
Marhaen juga mengungkapkan rasa optimisnya dalam menghadapi gugatan ini. “Kami harus yakin dengan perjuangan kami sejak awal. Mohon doa dari masyarakat agar semua berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga : Pasar Hewan di Kabupaten Kediri Ditutup Sementara untuk Cegah PMK
Gugatan dari Paslon 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), telah diajukan ke MK pada Rabu (8/1/2025).
Melalui kuasa hukumnya, M Imam Nasef, mereka mengajukan permohonan untuk membatalkan hasil Pilkada Nganjuk dan meminta PSU di 11 kecamatan, yaitu Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk.
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 03, termasuk ketidaksesuaian persyaratan calon wakil bupati Handy.
Menurut pengaduan, Handy tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk sebelum mendaftar sebagai calon, melanggar ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan tersebut.
Proses hukum ini akan menjadi ujian bagi integritas Pilkada Nganjuk, dengan kedua pihak menunggu keputusan MK sebagai penentu akhir.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





