“Kepada pemilik bengkel kami imbau agar tidak melayani pengendara untuk memasang knalpot brong,” jelasnya.
Ipda Agus mengungkapkan, penggunaan knalpot brong memang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang beristirahat.
Hal itu dikarenakan suara knalpot tersebut sangat bising. Oleh karenanya, dengan adanya imbauan ini bertujuan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.
“Kami dari satuan lalu lintas melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran menertibkan para pemuda yang melakukan aksi balap liar,” ucapnya.
Menurut Kanit Kamsel, selama ini petugas sudah gencar melakukan razia balap liar di wilayah hukum Polres Kediri. Selain itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian. Bila mana ada aksi balap liar di wilayahnya, maka bisa segera melapor ke Polres Kediri ataupun Polsek Jajaran.
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin