PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial RJ (40), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Sukorejo setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Ironisnya, motor tersebut dibawa kabur hanya dengan dalih meminjam sebentar untuk membeli rokok.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 8 Maret 2025. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban, Sunaryo, warga Tambakmas, Madiun, dengan meminjam motor Yamaha Fiz R bernopol AE 5761 EG. Namun, setelah membawa motor, tersangka tak kunjung kembali.
“Korban sempat mencari dan menghubungi, tapi tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah. Akhirnya, korban melapor ke kepolisian,” terang Iptu Agus, Sabtu (13/4/2025).
Baca juga : Abon Ikan Lele Karya Warga Purwoasri Kediri Diminati Konsumen dari Berbagai Daerah
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RJ telah menjual motor tersebut di wilayah Kabupaten Magetan dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
“Tersangka ini pengangguran dan menjual kendaraan korban hanya untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya. Ini menunjukkan ada niat jahat dari awal,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Magetan. Saat ini, RJ telah diamankan di Rutan Polres Ponorogo.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Iptu Agus pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang lain, meskipun sudah dikenal dekat.
“Jangan lengah, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan. Pelaku kejahatan bisa datang dari siapa saja,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin