Polisi Bongkar Rumah Jagal Motor di Baron Nganjuk, Ratusan Rangka dan Suku Cadang Diamankan

Polisi Bongkar Rumah Jagal Motor di Baron Nganjuk, Ratusan Rangka dan Suku Cadang Diamankan
Polisi Bongkar Rumah Jagal Motor di Baron Nganjuk, Ratusan Rangka dan Suku Cadang Diamankan (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian membongkar praktik jagal sepeda motor skala besar di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk pada Selasa (10/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AK (23), warga Kecamatan Patianrowo, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak kejahatan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasus ini terungkap dari pengembangan laporan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Karangpilang, Surabaya. Setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor milik korban terlacak berada di lokasi penggerebekan.

“Kondisi motor korban sudah tidak utuh karena telah dibongkar. Sebagian suku cadangnya bahkan sudah terjual,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, Kamis (12/2).

Baca juga : TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Selain motor milik korban, polisi juga menemukan berbagai komponen kendaraan lain yang telah dipreteli. Di lokasi, petugas mendapati barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 43 unit rangka sepeda motor, 39 lembar STNK, serta tiga BPKB.

Tak hanya itu, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver bernopol L-1561-WJ turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka AK telah dibawa ke Polsek Karangpilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Baca juga : Lapas I Madiun Gagalkan Upaya Penyelundupan 4 HP dan Charger oleh Pengunjung

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian kini fokus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok kendaraan curian serta pembeli suku cadang hasil pembongkaran tersebut.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *