Polres Batu Bersama Instansi Terkait Sosialisasikan Prosedur Legal Adopsi Bayi

Polres Batu Bersama Instansi Terkait Sosialisasikan Prosedur Legal Adopsi Bayi
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto saat memaparkan edukasi kepada masyarakat terkait adopsi anak. (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Menyusul pengungkapan kasus perdagangan bayi di wilayahnya, Polres Batu terus mengembangkan penyelidikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur hukum yang sah dalam proses adopsi anak.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Wakapolres Kompol Danang Yudanto, menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari tindakan ilegal.

“Mengadopsi anak adalah perbuatan baik, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Danang, Sabtu (4/1).

Baca juga :Musim Hujan di Awal Tahun, Harga Jagung di Kediri Turun Rp 200 per Kilogram

Danang menjelaskan sejumlah regulasi yang mengatur pengangkatan anak, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  • Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/KUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Proses adopsi dimulai dengan pengajuan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan menilai kesiapan calon orang tua angkat dari segi finansial, sumber daya, dan persyaratan administratif lainnya.

“Bayi yang bisa diadopsi berusia di bawah 18 tahun. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengajukan rekomendasi ke pengadilan untuk dilakukan sidang penetapan,” jelas Danang.

Baca juga : Kejari Kabupaten Kediri Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara di Tahun 2024

Selanjutnya, penetapan pengadilan ini menjadi dasar legalitas yang menjamin hak anak, seperti kepemilikan akta kelahiran dan status kewarganegaraan.

“Manipulasi data kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 75 juta,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Sosial, MD Furkon, memastikan proses adopsi berjalan mudah dan transparan.

“Kami siap mendampingi masyarakat hingga proses adopsi selesai. Tidak ada pungutan biaya di Dinas Sosial, hanya biaya di pengadilan yang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” jelas Furkon.

Melalui sosialisasi ini, Polres Batu berharap masyarakat lebih memahami prosedur hukum adopsi untuk mencegah tindakan ilegal seperti perdagangan bayi. Edukasi berkelanjutan juga diupayakan agar kesadaran hukum masyarakat meningkat.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *