Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan salah tangkap dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim. Kasus ini mencuat setelah seorang warga Selopuro bernama FR alias Feriadi mengaku menjadi korban salah tangkap dan mengalami kekerasan fisik saat diamankan petugas.
Feriadi sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang lansia yang juga tetangganya sendiri. Ia kemudian melapor ke pihak berwenang dengan tudingan bahwa dirinya ditangkap tanpa dasar yang sah dan dipukuli selama proses penangkapan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal). Ia memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas.
Baca juga : Ny. Arumi Bachin Resmikan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kediri
“Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas. Apabila terbukti, anggota akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Arif, Selasa (11/11/2025).
Hasil penyelidikan sementara dari Si Propam Polres Blitar menunjukkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani Satreskrim masih dalam tahap penyelidikan. Propam menemukan adanya dugaan kesalahan prosedur saat petugas membawa Feriadi, namun tidak ditemukan bukti kekerasan fisik maupun verbal seperti yang dilaporkan. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Terkait alasan Feriadi diminta berganti pakaian, Kapolres menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena pakaian dan celana dalam yang dipakainya selama dua hari dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jatim.
Baca juga : Jaga Hubungan Industrial, Dinkop UMTK Kota Kediri Tegaskan Kewajiban Perusahaan Miliki Peraturan Perusahaan
Pihak kepolisian juga menegaskan, foto yang beredar di masyarakat tidak benar, karena yang diambil hanyalah gambar barang bukti, bukan tubuh korban.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
“Kami berkomitmen menjaga prinsip presisi dan keadilan. Tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga di lingkungan internal Polri. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak,” ujar Kapolres menegaskan.
Saat ini hasil penyelidikan internal telah dilimpahkan ke Unit Provos untuk pemeriksaan lanjutan. Polres Blitar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





