Blitar, LINGKARWILIS.COM β Menjelang Ramadan, Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal yang menjadi perhatian utama di wilayahnya.
Dua kasus tersebut melibatkan peredaran pil double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, serta perdagangan miras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko jamu di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Dalam kasus peredaran pil double L, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MRPS (18), warga Kelurahan Klemnunan, Kecamatan Wlingi, serta HS (18), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 303 butir pil double L sebagai barang bukti.
Baca juga :Β Harapan Seniman dan Budayawan Kediri untuk Kepemimpinan Mas Bup Dhito dan Mbak Dewi di Periode Kedua
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa hasil profiling terhadap tersangka HS menunjukkan keterlibatannya sebagai provokator dalam aksi konvoi yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar pada 19 Februari 2025.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Polres Blitar juga berhasil membongkar perdagangan miras ilegal yang dijalankan dengan modus toko jamu.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (45), warga Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti berupa 12 jeriken serta 118 botol miras berbagai ukuran.
Baca juga :Β Teatrikal Tiarap Warnai Demo Mahasiswa di DPRD Kota Kediri, Ini Tuntutannya
“Tersangka AS dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena kondisi kesehatannya yang kurang baik, ia tidak ditahan, meski proses hukum tetap berjalan,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman pada Kamis (20/2).
Sebagai langkah preventif, Polres Blitar juga menggelar operasi miras selama 20 hari di seluruh wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1.267 botol minuman keras berbagai ukuran serta 11 jeriken miras.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran perguruan pencak silat dalam melakukan seleksi ketat terhadap calon anggotanya serta meningkatkan pengawasan internal agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
“Kami berharap setiap perguruan pencak silat lebih ketat dalam menyeleksi calon anggotanya dan meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada tindak pidana, termasuk peredaran narkoba dan miras,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





