Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polres Kediri Kota menegaskan akan menindak tegas kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Menurut pemantauan, aktivitas SOTR dengan menggunakan sound system telah berlangsung beberapa hari terakhir di sejumlah desa dan kelurahan.
“Sahur on the road yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar lalu lintas tidak diizinkan,” tegas Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, Kamis (5/3/2025).
Iptu Murnianto menjelaskan bahwa pihaknya akan menertibkan hingga menindak peserta SOTR yang melanggar aturan. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta Polsek jajaran telah dilakukan untuk memastikan ketertiban selama Ramadan. Patroli juga terus digencarkan menjelang sahur guna memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak, seperti tilang bagi yang tidak memakai helm, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Selain SOTR, kegiatan lain seperti balap liar atau trek-trekan yang sering terjadi menjelang sahur juga menjadi prioritas penindakan.
Baca juga : Warga Sambirejo, Desa Tiron Minta Penghentian Sementara Pemasangan Tiang Pancang Tol Kediri-Tulungagung
“Kami berharap masyarakat lebih memilih kegiatan yang positif selama bulan suci Ramadan,” pungkas Iptu Murnianto.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





