Polres Madiun Bekuk Empat Pengedar Sabu-sabu, Sita Lebih dari Satu Kilogram Barang Bukti

Polres Madiun Bekuk Empat Pengedar Sabu, Sita Lebih dari Satu Kilogram Barang Bukti
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, saat perlihatkan barang bukti dan tersangka (rio)

Madiun, LINGKARWILIS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Empat tersangka, termasuk seorang perempuan, diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama berinisial DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo. Dari tangan DS, petugas menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam wadah mika bening.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan NAR alias Togok di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram. Berdasarkan keterangan NAR, narkotika tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IIR (40).

Baca juga : Sebanyak 3.000 Pelajar SMP di Kabupaten Kediri Terbantu Melalui Festival Pelajar Kediri Berbudaya

Petugas selanjutnya menangkap IIR di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, serta DBP alias Kancil (25) di Jalan Serayu, Kota Madiun. Dari penggeledahan terhadap IIR, ditemukan sabu seberat 1.000,12 gram.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka, yakni DS (34), NAR (26), IIR (40), dan DBP (25), seluruhnya merupakan warga Madiun.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 0,43 gram, 0,44 gram, dan 1.000,12 gram,” jelasnya.

Baca juga : Erik, Perempuan Tangguh yang Mengatur Lalu Lintas di Simpang Empat Manisrenggo, Kota Kediri

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.***

Reporter : Rio Hermawan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D