Daerah  

Polres Magetan Bekuk 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Satreskrim Polres Magetan menangkap dua pria asal Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terduga pelaku pencurian di rumah kosong
kedua pelaku pencurian rumah kosong yang diamankan Satreskrim Polres Magetan (ist)

Magetan, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Magetan menangkap dua pria asal Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terduga pelaku pencurian di rumah kosong di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Keduanya adalah SW alias Landak (33) dan ES (20), berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp  500 ribu di rumah milik LY (korban)

Kejadian tersebut pertama kali diketahui Korban saat dia pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dan kamarnya acak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp 500 ribu sudah raib. Korban LY pun melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan.

Baca juga : Sejumlah Warga Perumahan Graha Mukti Kota Kediri Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Langsung Agendakan Fogging

Satreskrim Polres Magetan kemudian bergerak cepat dan berhasil mendeteksi identitas dan lokasi pelaku.

“Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa(27/2/2024) siang

Modus operandi komplotan ini adalah mencari secara acak sejumlah rumah kosong. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya.

Namun, jika tak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, yang telah dipersiapkan.

Baca juga : Benahi Instalasi Listrik di  Rumahnya, Warga Lingkungan Cakarsi  Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri Tersengat Listrik Sampai Meninggal Dunia

Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi.

“Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian,” ungkap AKP Kuncahyo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya,” beber AKP Kuncahyo.

Untuk pelaku, lanjutnya, Landak ini merupakan residivis dan sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga.

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Reporter : Rio Hermawan/Andik Sukaca
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *