Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Rejoso-Bagor, Sebanyak 8 Ribu Lebih Pil ‘Lele’ Disita

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Rejoso-Bagor, 8.467 Pil ‘Lele’ Disita
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Nganjuk (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran pil ‘lele’ atau pil double L yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rejoso dan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasi ini, polisi menyita 8.467 butir pil LL serta menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswanyoro, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah AT (25), SA (35), AS (36), dan AR (25). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (12/3/2025) malam hingga Kamis (13/3/2025) dini hari.

Baca juga : Beda dengan Tahun Lalu, Jelang Lebaran, Kawasan Perbelanjaan di Jl Letjend Sutoyo Kota Kediri Masih Sepi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan A.R Saleh, Nganjuk.

Dari tangannya, polisi menyita 30 butir pil LL, uang Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel. Berdasarkan pengakuannya, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga desa yang sama.

Petugas kemudian bergerak ke rumah kos SA di Kelurahan Begadung, Nganjuk, dan menangkapnya pukul 22.30 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 921 butir pil LL yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari AS (36), yang juga berasal dari Desa Gemenggeng.

Baca juga : SDN Burengan 5 Kota Kediri Gelar Pondok Ramadhan, Bentuk Karakter Religius Siswa

Tak lama berselang, pukul 23.30 WIB, polisi menangkap AS di depan rumah kosnya di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5.500 butir pil LL yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya. AS mengaku mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.

Dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 916 butir pil LL yang disimpan dalam lemari.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi langkah kami dalam menekan peredaran Okerbaya di Nganjuk. Kami juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Iptu Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar.***

Reporter : Inna Dewi Fatima

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *