NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L pada Selasa (8/7/2025).
Hasil pemeriksaan awal terhadap FS mengarah kepada MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, sebagai pemasok obat terlarang tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke dua nama lainnya yang diduga menjadi pengendali distribusi, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya disinyalir sebagai pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan ini.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran tersebut, dari pengedar lapangan hingga pemasok utama.
“Berdasarkan hasil interogasi, MS memperoleh barang dari BL, dan BL mendapatkan sabu dari SR. Mereka ini saling terhubung dalam satu jejaring distribusi,” ungkap Iptu Sugiarto, Jumat (11/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.147 butir pil dobel L, sabu dengan berat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat hisap sabu, lima unit ponsel, dan tiga sepeda motor.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin




