Blitar, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang sempat meresahkan warga Kota Blitar. Seorang pria berinisial SJ (50), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku utama peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang menyasar pedagang kecil.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti uang palsu. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar Rudy, Senin (13/4/2026).
Baca juga : Camat Mojoroto Instruksikan Gerakan “Joglangan” untuk Tekan Volume Sampah di Kota Kediri
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku. Hasilnya, SJ berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, saat diduga hendak kembali mengedarkan uang palsu di kawasan Blitar bagian barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dalam tas pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 36 lembar.
Namun, temuan tidak berhenti di situ. Polisi juga menemukan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di dalam tas yang sama.
“Selain uang palsu, kami juga menemukan barang yang diduga narkoba. Ini langsung kami dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga : Pemkab Kediri Sediakan Antar-Jemput Gratis JCH ke Bandara Juanda, Dilengkapi Sambal Pecel sebagai Bekal
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, baik untuk menelusuri jaringan peredaran uang palsu maupun kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin




