NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi penindakan yang digelar selama dua hari, 12 hingga 13 Juli 2025, tiga tersangka baru berhasil diringkus petugas.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada jaringan yang lebih luas dari dugaan awal.
“Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Nganjuk,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).
Ketiga tersangka yakni FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; serta HS (36) dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Ketiganya diduga terlibat dalam distribusi sabu dan pil dobel L yang berasal dari tersangka AS (40), pengedar lintas kecamatan yang sebelumnya sudah diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, merinci barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini, antara lain 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, sejumlah ponsel, sepeda motor, serta alat penyimpanan dan pengemasan narkotika.
“FS kami bekuk di rumahnya, sementara HS dan SL kami amankan di sebuah warung makan di wilayah Baron setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan pembeli yang lebih dahulu tertangkap,” ujar IPTU Sugiarto.
Baca juga : Hari Kedua Sekolah, Polisi Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Kota Kediri
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Polres Nganjuk menegaskan akan terus memburu tersangka lain yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah Prambon dan sekitarnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin





