Penetapan status hukum ini dibenarkan oleh kuasa hukum HW, Muhammad Sholeh, pada Jumat (24/4/2026). Ia menyebut kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal pekan depan, meski pihaknya telah mengajukan penundaan.
“Pemanggilan sudah kami terima. Rencananya Senin diperiksa sebagai tersangka, tapi kami minta penundaan karena belum bisa hadir,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum yang berjalan. Bahkan, mereka tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Baca juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kota Kediri Pangkas Dahan di Jalan Brawijaya
Menurut Sholeh, langkah itu diambil karena proses penanganan perkara dinilai terlalu cepat dan tidak proporsional.
“Mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka berjalan sangat cepat. Ini yang perlu diuji melalui praperadilan,” tegasnya.
Ia juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, HW tidak melakukan perusakan maupun memberikan perintah membuka portal, serta tidak terdapat unsur kekerasan dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetya Akbar, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, mulai dari warga sekitar, penjaga portal, hingga pihak terkait dari Badan Pendapatan Daerah.
Baca juga : Peringati Hari Bumi, YKB Polres Blitar Tanam dan Sebar 1.000 Bibit Pohon
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh PT Xfresh Citra Perkasa pada 30 Maret 2026. Peristiwa tersebut dipicu aksi penolakan terhadap penerapan sistem pembayaran non-tunai bagi kendaraan yang melintas di jalur alternatif Malang–Blitar.
Akibat kejadian itu, portal sempat dibuka tanpa pungutan, yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak pengelola, termasuk Perum Jasa Tirta I.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat kawasan Bendungan Lahor merupakan akses vital penghubung wilayah Malang dan Blitar.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





