Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut berinisial IM dan DSK.
Dilansir dari laman Tribratanews.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa kedua tersangka diamankan petugas di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (9/3/2026).
“Benar, tersangka IM dan DSK diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada 9 Maret 2026,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Budi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena diduga berupaya melarikan diri. Saat ini keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri : Pedagang Takjil Semakin Paham Pentingnya Keamanan Pangan
“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka IM ditahan pada 9 Maret 2026, sedangkan tersangka DSK pada 10 Maret 2026,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Kementerian Pertanian setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai sekitar Rp27 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan atau direalisasikan tercatat sekitar Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.***
Editor : Hadiyin





