Ponorogo, LINGKARWILIS.COM -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya, Selasa (19/5/2026). Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan pondok pesantren berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan dalam penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti. Ada kasur, dokumen, dan tisu yang kami sita,” ujar AKP Imam Mujali.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta bahwa para korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Beberapa korban disebut mengalami perbuatan cabul hingga tiga sampai empat kali.
Baca juga : KPK Geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo Selama 8 Jam, Tiga Koper Dokumen Diamankan
“Sebagian korban mengaku dicabuli sebanyak tiga hingga empat kali dengan iming-iming pendidikan gratis dan uang Rp100 ribu,” katanya.
AKP Imam juga mengungkapkan kondisi psikologis para korban saat ini masih mengalami depresi. Pendampingan dan asesmen terus dilakukan dengan melibatkan tim psikologi dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
“Kondisi korban masih depresi. Kami terus memantau perkembangan seluruh korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Baca juga : Tiga Siswi MAN 2 Kota Kediri Raih Juara 2 Lomba Essay Teknologi TECHNOFEST 2026
Terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren, pihak kepolisian menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.***
Reporter : Sony Prsetyo
Editor : Hadiyin






