Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Polres Trenggalek melakukan edukasi ke sejumlah sekolah dasar terkait penggunaan sepeda listrik, terutama untuk anak-anak. Fenomena meningkatnya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak menjadi perhatian serius, sehingga Polres merasa perlu memberikan pemahaman mengenai keselamatan.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menyatakan bahwa perkembangan teknologi membawa kemudahan dalam akses transportasi, namun hal ini harus disertai kesadaran akan keselamatan.
“Banyak anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik seolah-olah seperti sepeda biasa, tanpa memahami risiko yang ada,” ujarnya pada Selasa (10/9).
Oleh karena itu, Polres Trenggalek sengaja menyasar sekolah-sekolah dasar untuk memberikan edukasi terkait batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam penggunaan sepeda listrik.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Lepas Kontingen Peran Saka Daerah Jatim 2024 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Kediri
Mulai dari penggunaan helm, pengendaraan di jalur khusus, hingga usia minimal yang ideal untuk menggunakan sepeda listrik. Agus menekankan bahwa anak-anak di bawah umur seharusnya hanya menggunakan sepeda listrik dengan pendampingan orang tua untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
“Kita harus melindungi anak-anak ini sebagai generasi masa depan, namun ini tidak bisa optimal tanpa dukungan dari orang tua, guru, dan masyarakat,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik dan kendaraan sejenis harus memenuhi persyaratan keselamatan, seperti memiliki lampu utama, reflector, sistem rem yang baik, serta tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam.
Baca juga : Pemkot Kediri Kembali Gelar Funbike di Hari Jadi Kota Kediri
Selain itu, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, dan tidak boleh memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus seperti lajur sepeda, kawasan pemukiman, car-free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan utama. Agus berharap orang tua lebih bijak dan tidak sembarangan membiarkan anak-anak yang belum cukup umur menggunakan sepeda listrik tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
“Pahami betul aturan yang ada sebelum membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin