Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa pelaku berangkat dari rumahnya dengan maksud mengisi bahan bakar di SPBU Tlogomas.
“pelaku melakukan aksinya tersebut sebanyak empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas, namun hanya satu tempat yang terabadikan oleh kamera CCTV milik warga dan diunggah ke media sosial,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan setelah kejadian tersebut viral. Pada tanggal 4 Mei 2024, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Selama pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya sering menonton film porno dan merasa puas ketika melakukan aksinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun, dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.***