Kediri, LINGKARWILIS.COM – Siswoko, Ketua Kelompok tani Subur Mujur Makmur Abadi di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, salah satu kelompok tani penerima program korporasi sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI tahun 2021 lalu menegaskan bahwa anggota kelompok tani yang menarik uangnya harus keluar dari keanggotaan.
Penegasan itu disampaikan Siswoko mengingat ada anggota kelompok tani yang ingin menarik uangnya namun tidak mau keluar dari keanggotaan kelompok tani.
“Dulu itu sudah kesepakatan bersama, jika menarik uangnya ya otomatis akan dikeluarkan dari keanggotaan,” ujar Siswoko, Kamis (2/5/2024).
Siswoko menyampaikan, kelompok tani membutuhkan biaya operasional pemeliharaan sapi yang sebagian berasal dari dana patungan anggota.
“Memang dana patungan kemarin itu hak masing-masing anggota, misal diambil ya bisa, tetapi kami kan sudah komitmen sebelumnya bahwa program ini dijalankan bersama-sama,” imbuh Siswoko.
Namun meski berupaya mempertahankan keanggotaan tetapi bila ada yang ngotot keluar dan menarik uang patungannya dia tetap akan memberikan.
“ya kalau diminta lagi uang patungannya ya bisa, tapi harus keluar,” ucapnya kembali menegaskan
Untuk diketahui, mayoritas anggota Kelompok Tani Subur Mujur Makmur Abadi di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri sudah mengambil uang patungan biaya operasional yang mereka setorkan yang nilainya jutaan rupiah karena belum menghasilkan keuntungan.
Khoirul Idris, salah satu anggota mengatakan, penjualan sapi dari total 100 sapi jantan yang diterima dari pemerintah itu hasil penjualannya tidak ada yang diberikan pada anggota kelompok tani yang sudah menyetor uang patungan.
“Saya sudah keluar uang Rp 8 juta 300 untuk 2 ekor sapi dan sampai saat ini belum dapat apa-apa,” ucapnya.
“Sebelumnya jumlah anggota kelompok tani Subur Mujur Makmur Abadi lebih dari 50 orang, kini kabar terakhir tersisa 26 orang, yang lainnya mundur,”pungkasnya.***
Editor : Hadiyin