Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bergerak cepat dalam penuntasan kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan lima kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih.
Tim kejaksaan kembali memanggil kelompok tani untuk diperiksa, Kamis (5/9/2024). Kelompok tani yang dipanggil yakni kelompok tani Subur Mujur Makmur Abadi dari Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih.
Terdapat sembilan orang yang dimintai keterangan diantaranya ketua, bendahara, sekretaris, pengawas dan anggota, termasuk mantan pengurus yang sudah mengundurkan diri .
Baca juga : Wabup Kediri Hadiri Gelar Seni Budaya di Purworejo Kandat, Ini Harapannya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bahan dan informasi sebagai tindak lanjut dari Laporan Aduan Masyarakat (Ladu) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah dalam program korporasi sapi melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI tahun 2021 lalu.
“Kami memastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur dan tahapan yang seharusnya,” ujar Iwan.
Kata Iwan, pemeriksaan sembilan anggota kelompok tani Subur Makmur Abadi di Desa Tales merupakan pengembangan. Sedangkan mengenai penghitungan kerugian negara dari BPKP belum bisa disampaikan.
“Tunggu saja semua prosesnya selesai,” tutup Iwan.
Untuk diketahui, program korporasi sapi dari Kementerian Pertanian RI di Kediri diterima 5 kelompok tani di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Masing-masing kelompok tani seharusnya mendapatkan jatah 200 ekor sapi namun karena kendala pengadaan sapi masing-masing kelompok tani tidak menerima penuh.
Dalam pengelolaan program korporasi sapi ini, kelompok tani penerima sapi bantuan bisa menjual sapi jantan namun hasil penjualannya dibelikan sapi bakalan sedangkan sapi betina tidak boleh dijual karena untuk reproduksi yang berkelanjutan.
Khusus kelompok tani Subur Mujur Makmur Abadi di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, biaya operasional pengelolaan program korporasi sapi ini juga diambilkan dari patungan anggota kelompok tani, nilainya Rp 4.150.000 per 1 ekor sapi. Jika anggota kelompok tani menginginkan lebih dari 1 ekor sapi maka uang yang disetorkan sesuai kelipatannya. ***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin