Kejari Ponorogo Segera Lelang 15 Kendaraan Milik Mantan Kepala SMK PGRI 2, Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS

Kejari Ponorogo Segera Lelang 15 Kendaraan Milik Mantan Kepala SMK PGRI 2, Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS
Barang bukti Bus milik terdakwa yang berhasil diamankan Kejari Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah menyiapkan proses lelang terhadap belasan kendaraan milik Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menutupi uang pengganti senilai Rp25,83 miliar yang dibebankan kepada terdakwa atas kerugian negara akibat penyimpangan dana BOS selama beberapa tahun terakhir.

bayar PBB Kota Kediri

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp25 miliar.

Baca juga : Ponpes Wali Barokah Kediri Tanamkan Nilai Kebangsaan Lewat Seminar Hari Santri dan Sumpah Pemuda

“Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar sudah dikembalikan. Masih ada sekitar Rp22 miliar yang harus dibayar oleh terdakwa,” ujar Agung, Kamis (23/10/2025).

Agung menambahkan, uang pengganti tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 7 tahun penjara.

“Bus dan mobil yang menjadi barang bukti akan segera dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila hasilnya belum mencukupi, kami akan menelusuri dan menyita aset lain milik terdakwa,” jelasnya.

Baca juga : Panpel Siapkan 6.000 Tiket Laga Persik Kediri vs PSM Makassar

Dari hasil penyidikan, tercatat 11 unit bus pariwisata dan 4 mobil mewah siap dilelang. Seluruh kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana BOS yang diselewengkan sejak 2019 hingga 2024.

“Sebagian kendaraan atas nama terdakwa langsung, sebagian lagi menggunakan nama pihak lain. Selain uang pengganti, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” pungkas Agung.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto