Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Dedy Eka Purnama, menyatakan bahwa pembangunan TPA Banyu Urip, yang diharapkan dapat menggantikan TPA Segawe, masih terhenti pada tahap perizinan.
“proses perizinan, terutama izin pemanfaatan lahan dari Perhutani dan analisis dampak lingkungan (Amdal), masih terhambat,” ujarnya kemarin.
“Prosesnya masih berhenti sementara waktu, kami juga belum tahu apakah akan melanjutkan rencana tersebut atau tidak,” Lanjutnya.
Salah satu kendala utama yang menyebabkan terhentinya proyek ini adalah adanya penolakan dari masyarakat setempat terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). Masyarakat khawatir bahwa lahan sawah mereka yang berdekatan dengan lokasi TPA Banyu Urip akan terkena dampak negatif.
“Karena ada penolakan, Amdalnya juga tidak bisa diproses, otomatis berdampak pada proses yang lain termasuk izin pemanfaatan lahan Perhutani dan lain-lain,” tambah Dedy.
Dengan terhentinya proyek ini, DLH Tulungagung berencana untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di hilir sebagai alternatif. Ini mencakup penguatan tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan Bank Sampah. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Segawe yang sudah kelebihan beban.
Baca juga : Menggantikan Ninik Sunarmi, Nanang Qosim Jadi Ketua KPU Kabupaten Kediri
“Kami akan berusaha untuk memaksimalkan TPS3R dan Bank Sampah agar sampah-sampah dari masyarakat masuk di sana terlebih dahulu untuk diolah, sehingga tidak banyak sampah yang masuk dan menumpuk di TPA Segawe,” pungkas Dedy.
Pengelolaan sampah yang lebih efisien di hilir diharapkan dapat mengurangi tekanan pada TPA Segawe dan mengatasi masalah sampah di Tulungagung sementara waktu, sampai solusi jangka panjang untuk TPA Banyu Urip dapat ditemukan dan direalisasikan.***
Editor : Hadiyin