Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan proses banding sengketa informasi antara Pemkab Nganjuk dengan Koran Memo (PT. Memo Kediri Sejahtera), Selasa (28/11). Dalam putusannya, PTUN menolak gugatan Pemkab Nganjuk dan menguatkan putusan Komisi Informasi yang memenangkan Koran Memo.
Redpel Koran Memo Irwan Maftuhin mengatakan, Majelis Hakim telah membaca Putusan Nomor 137/G/KI/2023/PTUN.SBY dengan Amar mengadili:
1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 76/VIII/KI-Prov.jatim-PS-A/2023 yang tanggal 24 Agustus 2023
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.000,00
“Informasi yang diminta ini memang bukan informasi yang wajib di publikasikan, tapi bukan berarti tidak boleh diminta,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebagai perusahaan pers pihaknya memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Seiring dengan mematuhi aturan perundangan – undangan yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, pihaknya menunggu itikad baik dari Pemkab Nganjuk untuk menyerahkan informasi yang diminta. Pemkab Nganjuk memiliki waktu untuk menyerahkan informasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak diserahkan, maka akan ada langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan,” ungkap Irwan.
Untuk diketahui, Gugatan terhadap Koran Memo di PTUN tersebut merupakan upaya banding yang dilakukan Pemkab Nganjuk. Hal ini merupakan rentetan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Jawa Timur akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Gugat Koran Memo
Sengketa informasi ini sendiri bermula ketika Koran Memo mengajukan permohonan informasi kepada Pemkab Nganjuk melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk. Terkait pembangunan gedung layanan perpustakaan yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.
Koran Memo meminta dua informasi terkait proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan ini. Yaitu salinan kontrak proyek pembangunan serta salinan rencana anggaran biaya pembangunan gedung layanan perpustakaan.
Permintaan informasi yang dilakukan oleh Koran Memo ini bertujuan untuk dijadikan dasar dalam membuat produk berita mendalam. Seiring dengan tugas Koran Memo sebagai perusahaan pers.
Sengketa informasi antara Pemkab Nganjuk dan Koran Memo tercatat dalam Perkara Sengketa 076/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2022. Sengketa ini berakhir dengan putusan Koran Memo sebagai pemohon dikabulkan seluruhnya atas permintaan informasinya.
Sesuai dengan putusan sengketa informasi tersebut, informasi yang diminta oleh Koran Memo bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Sehingga Pemkab Nganjuk selaku badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta.
Meski demikian, Pemkab Nganjuk menyangkal dan berdalih informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Untuk itu informasi yang diminta tidak bisa diberikan sebagai dasar dalam pemberitaan untuk diketahui publik. Sehingga PTUN
Ptuupaya hukum masih dilakukan hingga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.
Editor: Ahmad Bayu Giandika