Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah mengajukan gugatan terhadap Koran Memo yang dekelola oleh (PT. Memo Kediri Sejahtera) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan Pemkab Nganjuk ini tercatat dalam perkaran nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY
Gugatan terhadap Koran Memo di PTUN tersebut merupakan upaya banding yang dilakukan Pemkab Nganjuk. Hal ini merupakan rentetan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Jawa Timur akhir Agustus lalu.
Sengketa informasi ini sendiri bermula ketika Koran Memo mengajukan permohonan informasi kepada Pemkab Nganjuk melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk. Terkait pembangunan gedung layanan perpustakaan yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.
Koran Memo meminta dua informasi terkait proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan ini. Yaitu salinan kontrak proyek pembangunan serta salinan rencana anggaran biaya pembangunan gedung layanan perpustakaan.

Permintaan informasi yang dilakukan oleh Koran Memo ini bertujuan untuk dijadikan dasar dalam membuat produk berita mendalam. Seiring dengan tugas Koran Memo sebagai perusahaan pers.
Sengketa informasi antara Pemkab Nganjuk dan Koran Memo tercatat dalam Perkara Sengketa 076/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2022. Sengketa ini berakhir dengan putusan Koran Memo sebagai pemohon dikabulkan seluruhnya atas permintaan informasinya.
Sesuai dengan putusan sengketa informasi tersebut, informasi yang diminta oleh Koran Memo bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Sehingga Pemkab Nganjuk selaku badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta.
Meski demikian, Pemkab Nganjuk menyangkal dan berdalih informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Untuk itu informasi yang diminta tidak bisa diberikan sebagai dasar dalam pemberitaan untuk diketahui publik. Sehingga upaya hukum masih dilakukan hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.
Terkait Gugatan Pemkab Nganjuk di PTUN tersebut, Direktur PT. Memo Kediri Sejahtera, Mega Wulandari saat ditemui lingkarwilis.com mengaku siap untuk menghadapinya. Dia mengatakan bahwa gugatan ini adalah bagian dari proses standar yang akan dialami oleh setiap pihak yang menjadi pemohon informasi, bila harus melalui sengketa.
“Intinya kita siap kok. Gugatan ini hanyalah proses normatif yang selalu dilakukan oleh para pihak yang tidak bisa menerima keputusan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi. Kita hadapi saja dan kita lihat bersama bagaimana nanti hasilnya,” terang Mega.
Lebih lanjut Mega memaparkan bahwa gugatan di PTUN semacam ini juga baru saja terjadi awal tahun ini di PTUN Jakarta dimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW).
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Februari 2023. Gugatan Sri Mulyani ini terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Menurutnya, gugatan Menkeu tersebut merupakan upaya lanjutan atas tidak diterimanya Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. Yang mengabulkan permohonan ICW terkait informasi hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018.
“Awal tahun ini hal seperti ini sudah pernah terjadi. Antara Kementerian Keuangan dengan Indonesia Corruption watch (ICW), dimana Menkeu melakukan gugatan terhadap ICW terkait dikabulkannya permohonan informasi yang disengketakannya di Komisi Informasi Pusat. Jadi yurisprudensinya udah ada dan jelas,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan Pemkab Nganjuk melawan Koran Memo di PTUN Jawa Timur ini rencananya akan digelar pada Selasa (31/10) mendatang. Dengan agenda pemeriksaan permohonan keberatan dan jawaban termohon keberatan serta tambahan bukti surat para pihak.
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin