MALANG, LINGKARWILIS.COM – Aksi nekat seorang pria mencuri ponsel dari dasbor sepeda motor terekam kamera pengawas (CCTV) dan langsung viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Malang berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu siang (25/6/2025). Saat itu, korban Mardi (61), seorang pensiunan, tengah membeli es kelapa muda bersama istrinya. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang diletakkan di dasbor motor bagian depan raib digondol pelaku.
“Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah transaksi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil HP,” ujar AKP Bambang, Minggu (27/7/2025).
Baca juga : DPC Peradi SAI Kediri Raya Sabet Penghargaan Pro Bono Terbanyak di Munas 2025
Bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Video tersebut memperlihatkan pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengambil ponsel dengan cepat.
Berdasarkan ciri-ciri yang terekam kamera, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis malam (24/7), saat ia sedang memperbaiki perangkat sound system.
“Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP milik korban Samsung Galaxy A14 5G, sebuah helm, sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Baca juga : TMMD ke-125, Kodim Jombang Bangun Kuat Sinergi Sosial di Ngusikan
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Hadiyin





