KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah melakukan kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat klaim seseorang bernama Adi Cakra Kembar. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri.
Dalam narasi percakapan tersebut, disebutkan bahwa aliansi jurnalis sepakat membantu atau “membackingi” sejumlah kantor Samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan alasan sebagai tempat mencari penghasilan.
Bahkan, narasi itu juga menyinggung anggapan bahwa pemberitaan bernada negatif terhadap institusi tertentu dapat menghambat rezeki wartawan dan berpotensi dilaporkan ke Dewan Pers.
Baca juga : Raden Cup 2025 Diakhiri dengan Trail Adventure Ekstrem, Ratusan Rider Jajal Jalur Fun di Kediri
Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan perlindungan institusi tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“PWI Kediri Raya tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri ataupun pihak lain untuk membackingi institusi tertentu. Kami berkomitmen penuh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegas Bambang, Sabtu (27/12).
Ia menambahkan, peran wartawan sejatinya adalah menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta. Profesi jurnalistik, lanjutnya, tidak boleh dijadikan sarana untuk menekan pihak tertentu ataupun mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar etika.
Bambang juga mengimbau masyarakat serta instansi pemerintah agar tidak mudah mempercayai klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Menurutnya, setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalur yang tepat adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi maupun ancaman,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin





