Razia Serentak Polres Lamongan, 218 Botol Miras dan 9 Motor Knalpot Brong Disita

Razia Serentak Polres Lamongan, 218 Botol Miras dan 9 Motor Knalpot Brong Disita
Polres Lamongan saat mengamankan kendaraan menggunakan knalpot brong .(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan bersama seluruh jajaran polsek menggelar razia serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (24/10/2026) malam. Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras tanpa izin dan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan teknis.

Dalam razia akhir pekan itu, petugas mengamankan total 218 botol minuman keras (miras), terdiri dari 140 botol miras berbagai merek dan 78 botol arak berukuran 1,5 liter. Polisi juga menyita sembilan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pelaksanaan razia juga merespons berbagai laporan dan keluhan warga, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Polres Lamongan.

Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Kirim Air Bersih ke Desa Puncu dan Margomulyo, Suplai Dijadwalkan Berlanjut

“Razia dilaksanakan sebagai respons atas masukan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung ke Polres Lamongan, yang mengharapkan adanya penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

Hamzaid menambahkan, barang bukti minuman keras yang disita akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sembilan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dikenai sanksi tilang.

Penindakan tersebut diharapkan dapat menekan potensi gangguan keamanan sekaligus mengurangi pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Polres Lamongan juga mengapresiasi warga yang telah mendukung upaya penegakan hukum serta tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta modifikasi kendaraan tertentu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga : Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Sambi–Srikaton Kediri, Berharap Segera Diaspal Total

“Polres Lamongan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib berlalu lintas dan mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Hamzaid.

Polres Lamongan mengajak masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras secara melanggar hukum, serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *