Kediri, LINGKARWILIS.COM – Angka rekomendasi Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Kediri mengalami penurunan signifikan pada 2025. Data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kediri (DP2KBP3A) mencatat, jumlah rekomendasi Diska pada 2025 sebanyak 163 pasang, turun dibanding 2024 yang mencapai 312 pasang.
Penurunan tersebut diharapkan terus berlanjut pada 2026 seiring penguatan edukasi dan pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Kediri.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Dr. dr. Nurwulan Andadari, menjelaskan bahwa pada 2024 pengajuan Diska lebih banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi dan persoalan keluarga. Sementara pada 2025, alasan yang dominan adalah kehamilan di luar nikah serta kondisi keluarga yang tidak harmonis.
Baca juga : Terpilih Aklamasi, M. Wahab Z Nahkodai PERPANI Kota Kediri 2026–2030, Siap Dongkrak Prestasi Panahan
“Kami terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dan lintas instansi di Pemkab Kediri untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan pernikahan dini. Usia pemohon rata-rata antara 13 hingga 18 tahun, yang sangat rentan terhadap perceraian karena belum siap secara mental maupun ekonomi,” ujarnya.
Menurut Andadari, pernikahan dini kerap dipicu kurangnya perhatian orang tua, anak putus sekolah, perceraian orang tua, hingga pola asuh oleh kakek-nenek tanpa pengawasan optimal. Selain itu, pergaulan remaja yang kurang terkontrol juga menjadi faktor risiko.
Ia menekankan pentingnya pembekalan keterampilan (skill) bagi remaja agar memiliki kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. “Tanpa keahlian dan kesiapan ekonomi, pernikahan dini berisiko menimbulkan persoalan baru dalam rumah tangga,” jelasnya.
Penguatan komunikasi keluarga, pengawasan, serta perhatian terhadap perkembangan anak juga dinilai menjadi kunci pencegahan. Saat ini, DP2KBP3A Kabupaten Kediri menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan psikolog bagi remaja dan keluarga yang menghadapi persoalan.
Baca juga : Pemkab Kediri Perkuat Transparansi Layanan Informasi Desa Gadungan
Selain itu, pihaknya menggandeng pondok pesantren untuk turut memberikan edukasi kepada santri agar tidak melakukan pernikahan dini. Pesantren juga diimbau tidak memberikan rekomendasi nikah siri karena dinilai berpotensi merugikan perempuan serta tidak memiliki kekuatan hukum negara.
DP2KBP3A berharap langkah kolaboratif tersebut mampu terus menekan angka dispensasi kawin dan meningkatkan kesiapan generasi muda dalam membangun masa depan yang lebih baik.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





